Rekomendasi Izin Keramaian Pada Badan Kesbangpol Kabupaten Mukomuko

  1. Surat pengantar dari panitia penyelenggara/kantor
  2. Surat pengantar dari desa/kelurahan
  3. surat pengantar dari camat
  4. surat pengantar dari polsek setempat
  5. Surat izin retribusi dari dinas terkait
  6. fotocopy ktp pemohon

  1. pemohon datang ke Badan kesbangpol di Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Agama untuk mengajukan permohonan rekomendasi/izin/karya tulis/Skripsi
  2. petugas meneliti kelengkapan persyaratan, bila persyaratan belum lengkap maka di kembalikan pada pemohon supaya dilengkapi dan bila sudah lengkap proses pembuatan berlanjut
  3. Petugas membuat surat permohonan rekomendasi/izin/karya tulis/Skripsi
  4. Petugas mengajukan penandatanganan pada yang berwenang (Kepala Badan) melalui Kabid Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Agama
  5. Kepala kantor meneliti dan menandatangani surat permohonan rekomendasi/izin/karya tulis/Skripsi

Bila Pesyaratan Lengkap 1 (satu) hari Selesai

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Keramaian

4 (empat) hari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Keramaian Pada Badan Kesbangpol Kabupaten Mukomuko"