Pelayanan Pinjam Pakai Alat Mesin Pertanian

  1. Surat permohonan di tandatangani ketua Poktan diketahui PPL dan Kepala desa

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan ke Dinas Pertanian dan Pangan
  2. Ferifikasi surat permohonan oleh petugas
  3. Penandatanganan surat perjanjian pinjam pakai alsintan
  4. penyerahan alsintan di gudang penyimpanan

  1. Disposisi dan ferifikasi surat permohonan 1 jam
  2. Validasi dan pengecekan ketersediaan alsinta 30 menit
  3. Menyiapkan dan penandatangan berita acara perjanjian pinjam pakai alsintan 30 menit
  4. Pengambilan alsintan di Gudang 1 jam

Tidak dipungut biaya

Pinjam Pakai Alat Mesin Pertanian ( ALSINTAN ) Brigade

  1. Surat tertulis
  2. Melalui website
  3. LAPOR SPAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pinjam Pakai Alat Mesin Pertanian"