Standar Pelayanan Bedah Central

  1. Surat persetujuan tindakan kedokteran /informed consent
  2. Persyaratan Teknis

  1. Keluarga pasien menerima penjelasan dari petugas medis dan menandatangani informed consent
  2. Pasien diantar menuju ruang bedah central
  3. Serah terima pasien oleh perawat
  4. Asuhan medis dan keperawatan selam di kamar bedah
  5. Pasien diperbolehkan pulang atau pindah ke ruang perawatan

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

BPJS     : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Umum  : Peraturan Bupati Balangan No. 22 Tahun 2018

Pelayanan Bedah Central

1. Email                       : rsud.balangan@gmail.com

2. Telephone                 : (0526) 2094040

3. Website                      : rsud.balangankab.go.id

4. Kotak saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bedah Central"