Standar Pelayanan VK Bersalin

  1. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport)
  2. Kartu Peserta Asuransi/jaminan kesehatan
  3. Minepermit (Perusahaan)
  4. Surat rujukan

  1. Melakukan pendaftaran di TPPRI (tempat pendaftaran pasien rawat inap) dengan menyerahkan persyaratan
  2. Pemeriksaan kebidanan dan kandungan dan pemeriksaan penunjang (bila ada)
  3. Keluarga pasien menandatangani persetujuan tindakan kedokteran (informed consent)
  4. Pengambilan obat di ruang depo obat
  5. Penyelesaian administrasi oleh keluarga pasien
  6. Pasien dirawat / masuk ruang operasi / dirujuk / pulang

Waktu pelayanan 3 jam (khusus prosedur 1 s.d 3)

BPJS     : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Umum  : Peraturan Bupati Balangan No. 22 Tahun 2018

Pelayanan VK Bersalin/ Kamar Bersalin

1. Email                       : rsud.balangan@gmail.com

2. Telephone                 : (0526) 2094040

3. Website                      : rsud.balangankab.go.id

4. Kotak saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan VK Bersalin"