Pelayanan Pemberian Bantuan Obat-obatan Pertanian

  1. Surat permohonan yang di tanda tangani Ketua Poktan/Gapoktan diketahui Kepala desa, PPL dan POPT

  1. Pemohon melaporkan adanya serangan hama/penyakit tanaman
  2. Petugas pengamat hama atau PPL melakukan pengamatan untuk mengidentifikaasi jenis hama/penyakit
  3. Atas rekomendasi Petugas POPT ?PPL Kelompok Tani mengajukan permohonan bantuan obat-obatan pertanian sesuai jenis hama.penyakit
  4. Petugas memberikan bantuan obat-obatan sesuai permohonan
  5. Pemohon menerima bantuan obat-obatan setelah menandatangani buku tanda terima dan memberitahukan jadwal gerakan pengendaliannya

  1. Ferifikasi laporan serangan hama/penyakit 1 jam
  2. POPT/PPL mengadakan kunjungan untuk cek lokasi 3 jam
  3. Penyediaan obat-obatan pertanian 1 jam

Tidak dipungut biaya

Obat-obatan pertanian

1. Surat tertulis

2. Melalui website

3. LAPOR SPAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Bantuan Obat-obatan Pertanian"