legalisir surat sepadan bertetangga

  1. Fotocopy KTP
  2. Nama dan tandatangan semua warga yang bersangkutan
  3. Wajib diketahui oleh pemerintah setempat
  4. Adanya Materai untuk memperkuat Surat Pernyataan

  1. Meminta Formulir Surat Sepadan bertetangga dari Desa
  2. Mengisi dan melengkapi nama warga yang bersangkutan
  3. ditandatangi oleh pemohon diperkuat dengan materai kemudian dileglisasi oleh pejabat yang berwenang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Perizinan

Kantor Camat Talawi

Desa Talawi Mudiak

Kota Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "legalisir surat sepadan bertetangga"