Pengurusan Surat Keterangan Domisili

  1. Memiliki KTP
  2. Membawa surat pengantar dari desa
  3. Membawa Fotocopy KTP dan KK
  4. Membawa materai 6.000
  5. Membawa Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
  6. Membawa Surat Kuasa jika pengurusannya diwakilkan

  1. Surat Keterangan dibuat oleh desa/ kelurahan stempat
  2. Berkas tersebut akan dimintakan tanda tangan kepada penjabat yang berwenang
  3. Penyerahan Surat Keterangan Domisili kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan surat keterangan domisili

Kantor Camat Talawi

Desa Talawi Mudiak

Kota Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Domisili"