Pelayanan Legalisir Surat Keterangan Kurang Mampu (SKTM)

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa Fotocopy KK
  3. Surat Pengantar dari Desa
  4. legalisir SKTM dan diketahui oleh camat

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan pendukung
  2. Pengecekan Syarat Pembuatan Pengantar oleh Petugas di desa
  3. Diketahui dan dilegalisir di kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Non Perzinan (LEGES)

Kantor Camat Talawi

Desa Talawi Mudiak

Kota Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Surat Keterangan Kurang Mampu (SKTM)"