Pengurusan Izin Keramaian

  1. Surat Keterangan dari desa setempat
  2. Fotocopy KTP yang bersangkutan
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Surat permohonan dan pernyataan dari yang bersankutan yang telah ditanda tangani di atas matrai
  2. Surat Keterangan dari desa setempat
  3. Surat Permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada camat
  4. rekomendasi Izin Keramaian dikeluarkan oleh camat, dan kemudian pengurusan dilanjutkan ke kantor Polsek setempat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Perizinan ( Rame - rame )

Kantor Camat Talawi

Desa Talawi Mudiak

Kota Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Izin Keramaian"