Pengurusan Izin Mendirikan Usaha

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy NPWP
  4. Surat Keterangan Domisili
  5. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum

  1. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Para Pemilik Persahaan
  2. Menyusun Akta Pendirian Perusahaan
  3. Mendaftarkan Akta Pendirian Perusahaan
  4. Mengurus NPWP atas nama Badan Usaha
  5. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk Izin Usaha Dasar

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Perizinan usaha

Kantor Camat Talawi

Desa Talawi Mudiak

Kota Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Izin Mendirikan Usaha"