Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan

  1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
  4. Membawa Bukti Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan
  5. Membawa Surat Pernyataan Pemilikan Tanah

  1. Mengambil Formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat
  2. Mengisi formulir dan ditanda tangani diatas matrai oleh pemohon
  3. Formulir dilegalisir kecamatan tempat bangunan akan didirikan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Perizinan

Kantor Camat Talawi

Desa Talawi Mudiak

Kota Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan"