Registrasi Pengurusan KTP

  1. membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. membawa surat pengantar dari desa
  3. membawa kartu golongan darah yang diperoleh dari puskesmas

  1. yang bersangkutan datang membawa persyaratan yang didasari dengan surat pengantar dari desa
  2. memriksa kelengkapan dokumen yang diperlukan
  3. melakukan registrasi dan disahkan oleh camat atau petugas register kecamatan
  4. Perekaman KTP dapat lansung dilakukan di capil dan dicetak

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Administrasi kependudukan

Kantor Camat Talawi

Desa Talawi Mudiak

Kota Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Pengurusan KTP"