Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Fotokopi KTP Pemohon dan atau Surat Keterangan Pindah WNI apabila dari luar daerah
  2. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran
  3. Fotokopi Buku Nikah dan atau Kutipan Akta Perkawinan/Perceraian
  4. Fotokopi Ijazah / Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran apabila ada kesalahan pada biodata

  1. Pemohon datang dengan membawa F-1.01
  2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas
  3. Operator SIAK melakukan input data dan mencetak Draf Kartu Keluarga
  4. Petugas Loket menyerahkan draf kk dan pengantar kepada Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Kartu Keluarga

Diselesaikan di Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"