Pelayanan E-KTP Baru

  1. Membawa Fotokopi KK (kartu keluarga)

  1. Pemohon mendaftar untuk melakukan perekaman data dengan membawa fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  2. petugas melakukan verifikasi data
  3. pemohon melakukan perekaman biometrik
  4. petugas mencetak draf biodata pemohon yang telah melakukan perekaman data kependudukan

Pemohon mendaftar untuk melakukan perekaman data dengan membawa fotokopi KK (Kartu Keluarga) > petugas melakukan verifikasi data > pemohon melakukan perekaman biometrik > petugas mencetak draf biodata pemohon yang telah melakukan perekaman data kependudukan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Biodata WNI

data bermasalah sebagian dapat diselesaikan di kecamatan namun apabila tidak akan diarahkan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"