Pemohon mendaftar untuk melakukan perekaman data dengan membawa fotokopi KK (Kartu Keluarga) > petugas melakukan verifikasi data > pemohon melakukan perekaman biometrik > petugas mencetak draf biodata pemohon yang telah melakukan perekaman data kependudukan
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Biodata WNI
data bermasalah sebagian dapat diselesaikan di kecamatan namun apabila tidak akan diarahkan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store