Registrasi Pengurusan Surat Pindah

  1. membawa fotocopy ktp
  2. membawa fotocopy kk
  3. foto ukuran 3x4cm

  1. membawa pengantar dari desa
  2. registrasi di kecamatan
  3. pengantar dari kecamatan dibawa kecapi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Administrasi kependudukan

Kantor Camat Talawi

Kota Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Pengurusan Surat Pindah"