Registrasi Pengurusan KK

  1. Foto copy Buku Nikah yang telah dilegalisir
  2. Untuk penambahan anggota dengan melampirkan foto copy KTP saksi
  3. Foto Copy Ijazah Terakhir

  1. yang bersangkutan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan
  2. membawah persyaratan ke bagian pelayanan umum

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Administrasi kependudukan

Kantor Kecamatan Talawi

Desa Talawi Mudik, Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Pengurusan KK"