Perizinan Parkir Tepi Jalan Umum

  1. Membawa Fotocopy KTP (2 Lembar)
  2. Membawa Materai 6000 (3 Lembar)
  3. Surat Pernyataan Sanggup mantaati kewajiban sebagai juru parkir
  4. Surat pernyataan sanggup menjalankan tugas bertindak dan untuk atas nama pemerintah Kota Tegal
  5. Surat pernyataan sanggup membayar retribusi
  6. Membawa Stopmap Merah

  1. Calon Juru Parkir datang ke Dinas Perhubungan Kota Tegal bagian Managemen Rekayasa Lalu Lintas.
  2. Juru parkir mengajukan permohonan perizinan dengan membawa persyaratan data diri dan data lokasi yang diajukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal melalui seksi manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tegal
  3. Survei lokasi yang dilakukan oleh tim survei parkir sebagai acuan untuk menentukan jumlah retribusi parkir harian di lokasi tersebut
  4. Petugas akan memasukan data ke Sim Parkir untuk memastikan lokasi tersebut belum tersedia Juru Parkir dan perlu adanya Juru Parkir di lokasi tersebut.
  5. Hasil verifikasi disampaikan kepada Kepala Bidang Lalin dan Kelaikan Jalan, Kepala Bidang melaporkan hasil verifikasi tesebut ke Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas memberikan jawaban pengajuan Prmohonan ijin menjadi juru parkir (disetujui atau tidak, apanila tidak maka surat permohonan di kembalikan dan diberi alasann penolakan)
  7. Pengambilan surat ijin parkir olah jukir di kantor Dinas Perhubungan Kota Tegal melalui Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas
  8. Surat ijin parkir hanya berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai periode

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Iijn Parkir

Pengaduan bisa disampaikan langsung ke Kantor Dinas Perhubungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Parkir Tepi Jalan Umum "