Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

  1. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
  3. KK
  4. KTP-el
  5. dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan
  6. surat pernyataan tanggung jawab mutlak ( tanpa melalui pengadilan)

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil
  5. pejabat Pencatatan Sipil mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil
  6. pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan / sesuai dengan permohonan


 

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pencatatan Sipil

Kantor Didsukcapil Bkt Jl. H. Miskin Palolok Bukittinggi

Whatsapp : 082285860023

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil"