Pengajuan Pembuatan E-KTP (Baru)

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK 2 lembar
  3. Fotocopy KTP 2 lembar
  4. Foto 3x4 = 3 lembar
  5. Bukti Pelunasan PBB 2 Tahun Terakhir

  1. -Pemohon/ masyarakat datang ke sekretariat dengan membawa berkas persyaratan untuk pengurusan KTP diterima oleh staff administrasi umum untuk diverivikasi kelengkapan berkas
  2. staff pelayanan menyampaikan kepada sekretaris kelurahan yang selanjtnya didisposisi ke Kasi pemerintahan
  3. Kasi pemerintahan menyerahkan berkas kepada staff administrasi pemerintahan untuk mengisi blanko permohonan KTP
  4. Kasi Pemerintahan menyampaikan permohonan KTP beserta lampiran berkas persyaratan kepada sekretaris kelurahan untuk di paraf
  5. Lurah membubuhkan tanda tnagn pada permohonan KTP
  6. Dokumen/ banko KTP yang sudah ditanda tangani oleh lurah diserahkan ke staff administrasi umu untuk diregrestrasi
  7. Staff administrasi umum menyerahkan dokumen KTP ke Kasi Pemerintahan untuk arsip
  8. Staff administrasi umum menyerahkan dokumen KTP ke pemohon untuk selanjutnya melanjutkan pengurusan ke Kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pengajuan KTP Elektronik (E-KTP)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pembuatan E-KTP (Baru)"