Surat Keterangan Usaha (SKU)

  1. Surat Pengantar RT/RW Sesuai Lokasi Usaha/Perusahaan
  2. Fotocopy KK Pemilik Usaha atau Pimpinan Perusahaan 1 lembar
  3. Fotocopy KTP Pemilik Usaha atau Pimpinan Perusahaan 1 lembar
  4. Fotocopy KTP Pemohon
  5. Bukti Pelunasan PBB 2 Tahun Terakhir

  1. Pemohon/masyarakat datang ke Sekretariat dengan membawa berkas persyaratan untuk pengurusan Surat Keterangan Usaha dan diterima oleh Staf Pelayanan (Administrasi) Umum untuk di verifikasi kelengkapannya
  2. Staf Pelayanan menyampaikan berkas kepada Sekretaris Kelurahan yang selanjutnya didisposisikan ke Kasi Pemerintahan
  3. Kasi Pemerintahan menyerahkan berkas kepada Staf Pelayanan untuk memproses permohonan Surat Keterangan Usaha
  4. Staf Pelayanan menyampaikan Surat Keterangan Usaha beserta lampiran kepada Sekretaris Kelurahan untuk di paraf
  5. Kemudian bekas disampaikan ke Lurah untuk dibubuhkan tanda tangan pada Surat Keterangan Usaha
  6. Surat Keterangan Usaha yang sudah ditanda tangani oleh Lurah di serahkan ke Staf Pelayanan untuk di registrasi
  7. Staf Pelayanan menyerahkan dokumen Surat Keterangan Usaha ke Kasi Pemerintahan untuk di arsip
  8. Staf Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Usaha ke pemohon untuk selanjutnya dipergunakan sesuai tujuan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Usaha (SKU)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha (SKU)"