Legalisasi Surat Keterangan Permohonan Dispensasi Nikah

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan KTP Asli
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Berkas Surat Keterangan Dispensasi Nikah

  1. Pemohon Menyampaikan Berkas Persyaratan Secara Lengkap
  2. Proses Pembuatan Surat Keterangan Dispensasi Nikah
  3. Pemohon Menerima Berkas Dokumen Surat Keterangan Dispensasi Noikah

  1. Pemohon Menyampaikan Berkas Persyaratan Secara Lengkap
  2. Proses Pembuatan Legalisasi Surat Keterangan Dispensasi Nikah
  3. Pemohon Menerima Berkas Dokumen Surat Keterangan Dispensasi Nikah

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

  1. Masyarakat Bisa Datang Langsung Ke Kantor Kecamatan Jekulo / Melalui Surat
  2. Telepon (0291) 430020
  3. Kotak Saran /Aduan
  4. E-mail:kecamatanjekulo@kuduskab.go.id
  5. Lapor SP4Nkuduskab.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Permohonan Dispensasi Nikah"