Pencatatan Pengesahan Anak

  1. KK Orang Tua
  2. KTP Orang Tua
  3. kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak yang dilegalisir
  4. kutipan akta kelahiran
  5. Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing
  6. penetapan pengadilan ( bagi anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa )
  7. Nomor HP dan email aktif
  8. Fotocopy KTP 2 orang saksi

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F.2-01 serta menyerahkan persyaratan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak
  5. pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  6. kutipan akta pengesahan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon

 

 

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi Catatan pinggir

Kantor Didsukcapil Bkt Jl. H. Miskin Palolok Bukittinggi

Whatsapp : 082285860023

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store