Rekomendasi Izin Nikah

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan KTP Asli
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Berkas Permohonan Izin Nikah

  1. Pemohon Menyampaikan Berkas Persyaratan
  2. Proses Pembuatan Rekomendasi Izin Nikah
  3. Pemohon Menewrima Berkas Dokumen Rekomendasi Izin Nikah

  1. Pemohon Menyampaikan Berkas Persyaratan 
  2. Proses Pembuatan Rekomendasi Izin Nikah
  3. Pemohon Menerima Berkas Dokumen Rekomendasi Izin Nikah

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Nikah

  1. Datang Langsung/Surat Ke Kantor Kantor Jekulo
  2. Telepon (0291) 430020
  3. Kptak Saran / Aduan
  4. E-mail:kecamatanjekulo@kuduskab.go.id
  5. Lapor SP4N kuduskab.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Nikah"