Fasilitasi Rapat / Audiensi Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Lembaga Lain

  1. Surat Permohonan Fasilitasi Rapat/Audiensi.
  2. b. Tanda Pengenal/Identitas

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi atau Tata Usaha.
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu.
  3. Menyerahkan surat permintaan atau permohonan fasilitasi rapat/audiensi.
  4. Menerima fasilitasi rapat/audiensi atau surat jawaban kesediaan dan jadwal rapat/audiensi.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi rapat/audiensi

A. Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan.
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan.
  3. WA : 0812 5657 7532
  4. Telepon : (0561) 8174267
  5. Email : dpmd@kalbarprov.go.id
  6. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

 

B. Alur Penanganan Pengaduan :

 

C. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam.
  2. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja.
  3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja.
  4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store