Pencatatan Perkawinan ( beragama selain Islam )

  1. Kartu Keluarga
  2. Membawa Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama/ Pendeta/ Penghayat Kepercayaan (Fotokopi yang dilegalisir)
  3. KTP Suami Istri
  4. Pas Photo berdampingan Ukuran 4 x 6 berwarna 4 lembar
  5. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data sebagai pasangan suami ( Dalam hal salah satu atau kedua suami isteri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan )
  6. bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak perceraian belum tercatat ( bagi pasangan suami dan isteri yang dalam KK status cerai hidup belum tercatat)
  7. Dokumen Perjalanan ( bagi yang menikah dengan Orang Asing/ yang menikah di luar negeri )
  8. surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas ( bagi yang menikah dengan Orang Asing )
  9. izin dari negara atau perwakilan negaranya (bila menikah dengan orang asing )
  10. bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia ( bagi yang menikah di luar negeri )
  11. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  12. Nomor HP dan email aktif

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F 2.01serta menyerahkan persyaratan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan
  5. kutipan akta perkawinan disampaikan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

Kantor Didsukcapil Bkt Jl. H. Miskin Palolok Bukittinggi

Whatsapp : 082285860023

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan ( beragama selain Islam )"