Pencatatan Pengakuan Anak

  1. 1. Surat pernyataan pengakuan dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung/penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung adalah orang asing
  2. 2. Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan Tuhan YME
  3. 3. Kutipan akta kelahiran anak asli
  4. 4. Fotocopy KTP ayah biologis dan ibu kandung
  5. 5. KK asli ayah biologis dan ibu kandung

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas dengan mengisi formulir yang telah disediakan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan
  2. 2. Petugas melakukan registrasi berkas pemohon, verifikasi, validasi dan/ perekaman data pelaporan ke dalam basis data kependudukan
  3. 3. Petugas mencetak, verifikasi, validasi, menerbitkan, mengagenda dan mendistribusikan dokumen pelayanan pencatatan sipil dan/ pendaftaran penduduk kepada pemohon
  4. 4. Petugas mengarsip berkas persyaratan pemohon dan arsip pelayanan kependudukan

1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Register Pengakuan Anak, Kutipan Akta Pengakuan Anak

Kotak Pengaduan, Web Palayanan, Media Sosial, Nomor HP Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakuan Anak"