Pencatatan Perkawinan

  1. Pencatatan perkawinan bagi WNI di wilayah NKRI dengan syarat :1. Surat Keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
  2. 2. KK dan KTP pasangan suami isteri
  3. 3. Pas foto berwarna suami isteri (berdampingan ukuran 4x6 cm) dan
  4. 4. Bagi janda/duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya/
  5. 5. Bagi janda/duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian
  6. 6. Fotocopy akta kelahiran
  7. 7. Srt Keterangan Belum Menikah (dari Disdukcapil Kab/Kota setempat, jika salah satu mempelai berdomisili luar kota)
  8. 8. Salinan Penetapan Pengadilan (jika perkawinan dilakukan antarumat berbeda agama dan perkawinan yg tidak dapat dibuktikan dg akta perkawinan) Pencatatan Perkawinan orang asing di wilayah NKRI melampirkan sebagaimana poin 1, 2, 3, 4 dan dokumen perjalanan, KITAS, izin dari negara/perwakilan negaranya

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas dengan mengisi formulir yang telah disediakan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan .
  2. 2. Petugas melakukan registrasi berkas pemohon, verifikasi, validasi dan/ perekaman data pelaporan ke dalam basis data kependudukan
  3. 3. Petugas mencetak register dan kutipan akta perkawinan. Pemohon menandatangani register perkawinan
  4. 4. Petugas memverifikasi, validasi, menerbitkan register dan kutipan akta perkawinan, mengagenda dan mendistribusikan dokumen pelayanan pencatatan sipil dan/ pendaftaran penduduk kepada pemohon
  5. 5. Petugas mengarsip berkas persyaratan pemohon dan arsip pelayanan kependudukan

1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan, Register Perkawinan

Kotak Pengaduan, Web Palayanan, Media Sosial, Nomor HP Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan"