Pencatatan Kematian

  1. 1. Surat Kematian (Dokter/ Desa/ Kelurahan/ Kepolisian/ Penetapan Pengadilan/Maskapai Penerbangan/Kantor Perwakilan RI);
  2. 2. KK;3. KTP asli ahli waris (suami/istri)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas dengan mengisi formulir yang telah disediakan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan
  2. 2. Petugas melakukan registrasi berkas pemohon, verifikasi, validasi dan/ perekaman data pelaporan dalam basis data kependudukan
  3. 3. Petugas mencetak, verifikasi, validasi, menerbitkan, mengagenda dan mendistribusikan dokumen pelayanan pendaftaran penduduk dan/ pencatatan sipil kepada pemohon
  4. 4. Petugas mengarsip berkas persyaratan pemohon dan arsip pelayanan kependudukan

1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian, Register Kematian

Kotak Pengaduan, Web Palayanan, Media Sosial, Nomor HP Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian"