Pencatatan Kelahiran

  1. 1. Surat Keterangan Kelahiran
  2. 2. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain perkawinan orang tua yang syah (khusus pengajuan pencatatan kelahiran bagi anak pertama dibubuhkan legalisir oleh pejabat yang berwenang) atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP-el

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas dengan mengisi formulir yang telah disediakan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan
  2. 2. Petugas melakukan registrasi berkas pemohon, verifikasi, validasi dan/ perekaman data pelaporan dalam basis data kependudukan
  3. 3. Petugas mencetak, verifikasi, validasi, menerbitkan, mengagenda dan mendistribusikan dokumen pelayanan pencatatan sipil dan/ pendaftaran penduduk kepada pemohon
  4. 4. Petugas mengarsip berkas persyaratan pemohon dan arsip pelayanan kependudukan

1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Register Kelahiran, Kutipan Akta Kelahiran

Kotak Pengaduan, Web Palayanan, Media Sosial, Nomor HP Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran"