Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. 1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;;
  2. 2. Fotocopy KK orang tua/wali
  3. 3. Fotocopy KTP-el orang tua/wali;
  4. 4. Pas foto anak berwarna ukuran 4x6 cm, sebanyak 2 lembar (khusus untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari)5. KIA yang rusak (apabila rusak) 6. Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian (apabila hilang)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas dengan mengisi formulir yang telah disediakan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan
  2. 2. Petugas melakukan registrasi berkas pemohon, verifikasi, validasi dan/ perekaman data pelaporan ke dalam basis data kependudukan
  3. 3. Petugas mencetak, menerbitkan, mengagenda dan mendistribusikan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada pemohon
  4. 4. Petugas mengarsip berkas persyaratan pemohon dan arsip pelayanan kependudukan

1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Kotak Pengaduan, Web Palayanan, Media Sosial, Nomor HP Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"