Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. 1. Penerbitan KTP-el baru bagi WNI (telah berusia 17 tahun/sudah menikah, Fc KK)
  2. 2. Penerbitan KTP-el baru bagi orang asing (telah berusia 17 tahun/sudah menikah, Fc KK, Dokumen perjalanan, KITAP)
  3. 3. Penerbitan KTP-el karena pindah datang (Surat Keterangan Pindah, Fc KK)
  4. 4.Penerbitan KTP-el karena hilang/rusak (Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian, KTP-el rusak, Fc KK, bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dengan menyertakan dokumen perjalanan dan KITAP)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas dengan mengisi formulir yang telah disediakan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan
  2. 2. Petugas melakukan registrasi berkas pemohon, verifikasi, validasi dan/ perekaman data pelaporan ke dalam basis data kependudukan
  3. 3. Petugas mencetak, menerbitkan, mengagenda dan mendistribusikan KTPel kepada pemohon
  4. 4. Petugas mengarsip berkas persyaratan pemohon dan arsip pelayanan kependudukan

1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Kotak Pengaduan, Web Palayanan, Media Sosial, Nomor HP Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"