Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Penerbitan KK baru WNI (Fc buku nikah/surat nikah, Surat Keterangan Pindah/SKPLN, / Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas bagi penduduk rentan adminduk, / Petikan Keppres ttg Pewarganegaraan dan BA Pengucapan Sumpah/Pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing)
  2. Penerbitan KK baru orang asing (Izin tinggal tetap, buku nikah/akta perkawinan/akta perceraian, Surat Keterangan Pindah)
  3. Penerbitan KK karena perubahan data (KK lama, surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting seperti akta kelahiran, akta kematian)
  4. Penerbitan KK karena hilang/rusak (Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian/KK rusak, Fc KTP-el, apabila pemohon orang asing maka ditambah dengan KITAP)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas dengan mengisi formulir yang telah disediakan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan
  2. Petugas melakukan registrasi berkas pemohon, verifikasi, validasi dan/ perekaman data pelaporan ke dalam basis data kependudukan
  3. Petugas mencetak, verifikasi, validasi, menerbitkan, mengagenda dan mendistribusikan Kartu Keluarga kepada pemohon
  4. Petugas mengarsip berkas persyaratan pemohon dan arsip pelayanan kependudukan

1 x 24 Jam

0

Kartu Keluarga (KK)

Kotak Pengaduan dan ruang pengaduan: Kantor Disdukcapil Kudus, Jl. Sunan Muria No.9 Kudus

 Web Pelayanan: dukcapil.kuduskab.go.id

E-mail: dukcapil@kuduskab.go.id

Media Sosial:

- IG: @dukcapilkudus

- Facebook: Dukcapil Kudus

- Twitter: @dukcapilkudus

Telepon: (0291) 438813 

Nomor WA Helpdesk dan Layanan Pengaduan: 081222999058 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"