Pencatatan Kelahiran

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran atau SPTJM Data Kelahiran bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan keterangan kelahiran
  2. Fotokopi surat nikah/ akte perkawinan (dilegalisir untuk anak pertama)
  3. SPTJM data pasangan suami istri bagi orang tuanya yang kawin tidak tercatatkan tetapi nama ayahnya sudah tercantum pada KK yang bersangkutan
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi KTP Orang tua (untuk yang berusia 18 th ke atas fotokopi KTP yang bersangkutan)
  6. Surat pernyataan yang berisikan bersedia dibuatkan akta anak seorang ibu (jika tidak memiliki surat nikah orang tua/ akta nikah orang tua dan di KK tidak terdata suami istri)
  7. Fotokopi KTP saksi 2 orang
  8. berita acara dari kepolisian ( bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya )
  9. Dokumen Perjalanan orang tua dan KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan( Orang Asing )
  10. Surat keterangan pelaporan( WNI yang lahir di luar negeri)
  11. Nomor HP dan email aktif

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F. 2-01dengan menyerahkan persyaratan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran;
  5. kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Kantor Didsukcapil Bkt Jl. H. Miskin Palolok Bukittinggi

Whatsapp : 082285860023

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store