Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru

  1. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli ( untuk pecah KK bagi KK lama tanpa tanda tangan digital / QR Code) dan KTP el ( bagi yang pisah KK )
  2. Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat.
  3. Fotokopi akta kematian (bagi kepala keluarga yang meninggal)
  4. surat keterangan pindah datang ke Bukitinggi (SKPWNI )
  5. surat keterangan pindah luar negeri bagi WNI yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Bukittinggi ( bagi WNI yang pindah dari luar negeri )
  6. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
  7. Izin tinggal tetap dan dokumen perjalanan ( Penduduk Orang Asing )
  8. Petikan Keputusan Presiden dan berita acara atau Keputusan Menteri jika terjadi perubahan status kewarganegaraan
  9. surat pernyataan di atas materai tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah untuk digunakan oleh Penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan miliknya
  10. Nomor HP dan email aktif

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata F1.01 dan F1-02 serta menyerahkan persyaratan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani KK
  5. petugas menyerahkan KK kepada Penduduk

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Kantor Didsukcapil Bkt Jl. H. Miskin Palolok Bukittinggi

Whatsapp : 082285860023

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store