Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Akta kelahiran
  3. Membawa pas foto warna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar (bagi anak usia 5-17 tahun)
  4. WNI dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap atau anak berkewarganegaraan ganda yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin
  5. KTP orang Tua

  1. Penduduk menyerahkan semua persyaratan dan mengisi formulir F.1-02
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. petugas mencetak KIA
  5. petugas menyerahkan KIA kepada Penduduk

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Kantor Didsukcapil Bkt Jl. H. Miskin Palolok Bukittinggi

Whatsapp : 082285860023

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"