Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Membawa tanda pengenal dan data dukung terkait aduan yang akan disampaikan
  2. Mengisi formulir biodata yang telah disiapkan petugas

  1. Pengguna layanan mengisi formulir biodata yang telah disiapkan petugas layanan dengan melampirkan fotokopi tanda pengenal (KTP atau SIM)
  2. Petugas layanan akan melakukan verifikasi biodata pengguna layanan
  3. Pengguna layanan menyampaikan aduan kepada petugas dengan baik dan beretika
  4. Aduan akan diproses sesuai dengan tingkat aduan yang diterima. Pengguna layanan akan diberikan informasi terkait estimasi waktu penyelesaian
  5. Tindak lanjut aduan telah selesai diproses, pengguna layanan akan diberikan respon baik secara langsung di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat atau melalui alamat kontak yang ditinggalkan.

Waktu Penyelesaian :

Ringan : 3 Jam

Normatif : 5 Hari Kerja

Tidak Berkadar Pengawasan : 14 Hari Kerja

Berkadar Pengawasan dan Perlu Pemeriksaan : 60 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat

Penyampaian aduan dapat dilakukan dengan cara mendatangi petugas layanan di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat atau dengan mengubungi kontak berikut :

Whatsapp : 0821 5108 1869

Telepon : (0561) 711585

Faksimile : (0561) 712405

email : dprdkalbar.tu@gmail.com

Online melalui website : dprd@kalbarprov.go.id

Facebook : humasdprd@kalbarprov

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"