Pelayanan Konsultasi

  1. Surat Tugas
  2. Dokumen/Berkas Pendukung
  3. Tanda Pengenal/Identitas

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. Menerima Informasi dari Petugas
  4. Menerima layanan konsultasi dari Sekretariat, Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Administrasi : 15 Menit

Konsultasi : Sesuai Materi Konsultasi

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi

A. Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan.
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan.
  3. WA : 0812 5657 7532
  4. Telepon : (0561) 8174267
  5. Email : dpmd@kalbarprov.go.id
  6. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

 

B. Alur Penanganan Pengaduan :

  1. Pengguna Layanan menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis
  2. Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan
  3. Aduan diproses olehTim Pengelola Pengaduan
  4. Pengguna Layanan menerima jawaban pengaduan


C. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam.
  2. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja.
  3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja.
  4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store