Pelayanan Rawat Intensif

  1. Kartu pasien
  2. Kartu Asuransi (BPJS, Askes, dll)
  3. Surat Rujukan dari Puskesmas
  4. KTP/Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kecamatan
  6. Pasien dapat melengkapi berkas pendaftaran paling lama 3 x 24 jam sejak pasien dirawat dan selama pasien masih dalam perawatan di RSUD Pandega Pangandaran, bila tidak terpenuhi akan dianggap sebagai pasien umum

  1. Pasien yang berasal dari IGD Umum dengan gejala yang memerlukan perawatan ruang intensif maka dapat masuk ke ruangan ICU/HCU atau perinatology setelah melakukan pendaftaran mengkonfirmasi ketersedian ruangan.
  2. Jika pasien yang berasal dari Ruang Rawat Inap dan Ruang Operasi yang memerlukan ruang rawat intensif dengan kondisi perburukan klinis dapat langsung dipindahkan ke ruang intensif setelah mengkonfirmasi ketersedian ruangan kepada petugas.
  3. Untuk pasien yang memiliki gejala klinis yang mengarah pada penyakit infeksi, maka perawatan akan dilakukan di Ruang Rawat Khusus.
  4. Pasien yang dirawat di ruang intensif baik di ICU/ HCU, Perinatologi level 1 ataupun level 2 serta di Ruang Rawat Khusus mendapatkan asuhan medis dan keperawatan selama perawatan.
  5. Pasien yang telah dinyatakan mengalami perbaikan klinis dapat kembali dipindahkan ke ruang rawat inap biasa sesuai dengan kelas yang diambil atau kelas sesuai haknya (bagi pasien BPJS atau kepesertaan asuransi lainnya) atau pulang/rawat jalan setelah menyelesaikan administrasi dan keuangan.
  6. Pasien yang mengalami perbaikan klinis selama dirawat di ruang intensif dan memerlukan peningkatan perawatan yang tidak dapat dipenuhi di rumah sakit dapat di rujuk ke rumah sakit lainnya.
  7. Pasien yang mengalami perburukan klinis yang dirawat di ruang intensif dapat dirujuk ke rumah sakit lainya untuk mendapatkan peningkatan perawatan yang sebelumnya tidak tersedia di RSUD Pandega Pangandaran dengan menggunakan ambulance. Bila perburukan klinis menyebabkan kematian bagi pasien, selanjutnya pasien akan dilakukan pemulasaraan jenazah dan diantar menggunakan mobil jenazah bila keluarga pasien melakukan permintaan layanan pengantaran pasien.

Jangka waktu penyelesaian pelayanan rawat intensif tergantung dari kondisi pasien dan hasil pemeriksaan dokter.

1. High Care Unit (HCU) / Intensive Care Unit (ICU). 2. Perinatologi Level 1(satu) dan Level 2 (dua). 3. Ruang Rawat Khusus

  • Email : rsud.pangandaran@yahoo.com
  • Telpon : (0265) 7503044
  • Facebook : RSUD Pandega Pangandaran
  • Kotak Saran
  • Petugas Information Center dan Humas UPTD RSUD Pandega Pangandaran.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-