Pelayanan Farmasi

  1. Kartu Identitas ( KTP / KK / KIA )
  2. Kartu Berobat (bila ada)
  3. Kartu BPJS
  4. Resep

  1. Pasien mengantar resep keruang farmasi setelah resep sudah diberi stempel dibagian kasir
  2. Pasien mendapatkan nomer antrian diruang farmasi
  3. Pasien menunggu diruang tunggu
  4. Pasien dipanggil ketempat penyerahan obat
  5. Pasien mendapatkan informasi obat yang diberikan (cara pakai, aturan pakai, ,efek samping, interaksi obat dan cara penyimpanan obat)
  6. Pasien menandatangani resep apabla sudah mengerti tentang informasi obat yang diberikan
  7. Pasien mendapatkan obat
  8. Pasien pulang


  • 15 Menit untuk pasien dengan resep non racikan
  •  25 Menit untuk pasien dengan resep racikan

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu

No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1.Layanan Farmasi 2. Obat

1. WA Puskesmas Batulicin 1 ( 0821 5239 7293 )

2. Instagram @puskesmasbatulicin1

3. Facebook Puskesmas Batulicin 1

4. Email : pkm.btl1@gmail.com

Alamat Puskesmas : Jl Transmigrasi KM. 13,5 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"