Pelayanan Laboratorium

  1. Kartu Identitas ( KTP / KK / KIA )
  2. Kartu Berobat (bila ada)
  3. Kartu BPJS

  1. Pasien ke ruang Laboratorium dengan membawa surat rujukan internal Puskesmas
  2. Pasien masuk ke ruang Laboratorium sesuai nomer urutan
  3. Pasien dilakukan anamnesa
  4. Pasien dilakukan pemeriksaan Laboratorium sesuai kebutuhan.
  5. Pasien membawa hasil pemeriksaan melalui buku rujukan internal kembali ke ruang yang melakukan rujukan

waktu Pemeriksaan bervariasi sesuai dengan jenis pemeriksaan laboratorium dari 5 menit sampai 20 menit dan yang paling lama 1 hari


Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu

No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

hasil pemeriksaan laboratorium

1. WA Puskesmas Batulicin 1 ( 0821 5239 7293 )

2. Instagram @puskesmasbatulicin1

3. Facebook Puskesmas Batulicin 1

4. Email : pkm.btl1@gmail.com

5. Alamat Puskesmas : Jl Transmigrasi KM. 13,5 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"