Pelayanan Rawat Jalan

  1. Kartu Identitas ( KTP / KK / KIA )
  2. Kartu Berobat (bila ada)
  3. Kartu BPJS

  1. Setelah dipanggil Pasien masuk ruangan pemeriksaan umum sesuai nomor antrian
  2. Pasien di anamnesa dan dilakukan pemeriksanaan tanda-tanda vital
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan fisik oleh Dokter sesuai keluhan
  4. Pasien ke ruang pemeriksaan penunjang apabila diperlukan (laboratorium/konseling)
  5. Pasien diberikan terapi atau tindakan sesuai kebutuhan
  6. Pasien diberi resep obat

  • 15 menit tanpa pemeriksaan penunjang
  • 20 menit dengan pemeriksaan penunjang

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu

No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1.Layanan Pemeriksaan Umum (resep ) 2.Surat Keterangan Dokter

1. WA Puskesmas Batulicin 1 ( 0821 5239 7293 )

2. Instagram @puskesmasbatulicin1

3. Facebook Puskesmas Batulicin 1

4. Email : pkm.btl1@gmail.com

Alamat Puskesmas : Jl Transmigrasi KM. 13,5 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"