Rawat Inap

  1. PENGANTAR RAWAT INAP
  2. KARTU BPJS
  3. KTP
  4. KARTU KELUARGA

  1. dari hasil pemeriksaan dokter yang telah dinyatakan harus rawat inap pasien masuk ruang IGD dan dilakukan tindakan pemasangan infus dan melakukan terapi lain dengan melengkapi syarat-syarat administrasi yang di tentukan pasien tersebut memiliki kartu jaminan kesehatan (kartu BPJS dan KTP) atau umum (KTP dan KK (Kartu Keluarga) melakukan pemantauan kesehatan pasien dengan di rawat di puskesmas selama 2-3 hari ,apabila kondisi tidak membaik maka dilakukan rujukan ke RS Umum

Waktu Perawatan rawat inap
tergantung kesriusan penyakit
yang diderita oleh pasien, 
 jangka waktu layanan yaitu
1 - 3 hari.

1. Biaya ruang rawat inap perawatan perhari : 10.000
2. Asuhan keperawatan perhari : 30.000
3. Visit Dokter perhari : 20.000
4. Tarif makan perhari : 45.000
5. Biaya administrasi : 10.000
(Per penderita / pasien)
6. Pasien BPJS : Gratis

1. Terapi penyembuhan dan perawatan 2. Terapi obat

Kotak Saran

sms

telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jalan Bahari No.02 Klaces