Pengaduan Masyarakat

  1. Surat pengaduan dari Masyarakat disampaikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal dengan tembusan Bupati Tegal

  1. Masyarakat/ pemohon mengajukan surat aduan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal dengan tembusan kepada Bupati Tegal.
  2. Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal membentuk dan menugaskan tim untuk melaksanakan klarifikasi dan mengecek kebenaran aduan.
  3. Tim melaporkan hasil klarifikasi kepada Kepala Dinas untuk disampaikan kepada Bupati.
  4. Kepala Dinas menyampaikan surat tindak lanjut penyelesaian aduan kepada masyarakat/ pemohon dengan tembusan Bupati.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Tindak Lanjut Penyelesaian Aduan


  • Email :permasdes@tegalkab.co.id
  • Surat Pengaduan : jl. Dr. Soetomo No. 04 Slawi, Kode Pos 52419
  • Telepon : (0283) 491243
  • website : https://dispermasdes.tegalkab.go.id/
  • aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"