Pelayanan Pendaftaran

  1. Kartu berobat
  2. KTP / Kartu Keluarga / KIA
  3. Kartu BPJS /KIS

  1. Pasien mengambil nomer antrian dan menunggu di ruang tunggu.
  2. Pasien ke pendaftaran sesuai dengan nomor antrian.
  3. Pasien menyerahkan identitas
  4. Pasien dilakukan identifikasi keluhan
  5. Pasien menunggu pengecekan keaktifan kartu BPJS
  6. Pasien mendapatkan informasi hak dan kewajiban pasien
  7. Pasien menunggu panggilan dari ruangan yang dituju

  • Maksimal 10 menit dari waktu pasien/keluarga mendaftarkan diri sampai Rekam Medis dipersiapkan bagi pasien lama.
  • Maksimal 15 menit dari waktu pasien/keluarga mendaftarkan diri sampai Rekam Medis dipersiapkan bagi pasien baru.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu

No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Layanan Pendaftaran ( Rekam Medik )

1. WA Puskesmas Batulicin 1 ( 0821 5239 7293 )

2. Instagram @puskesmasbatulicin1

3. Facebook Puskesmas Batulicin 1

4. Email : pkm.btl1@gmail.com

Alamat Puskesmas : Jl Transmigrasi KM. 13,5 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"