Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI (F.2-01)
  2. Kartu Keluarga & KTP Asli orang yang meninggal
  3. Surat Keterangan Kematian dari Desa / Medis
  4. KTP 2(dua) orang saksi
  5. KTP Pelapor

  1. Petugas front office menerima dan memverifikasi berkas permohonan penerbitan Kutipan Akta Kematian, a. Jika berkas permohonan lengkap dan memenuhi syarat, berkas diserahkan ke Kasi/Kabid untuk di validasi. b. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  2. Selesai divalidasi, berkas diserahkan ke operator
  3. Operator Disdukcapil memproses permohonan penerbitan Kutipan Akta Kematian dan mencatat dalam buku register Kutipan Akta Kematian.
  4. Kutipan Akta Kematian yg sudah dicetak diserahkan ke petugas Front Office untuk diserahkan ke pemohon.
  5. Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian

Proses verifikasi, validasi dan penerbitan Kutipan Akta Kematian diselesaikan dalam 1 hari kerja, jika berkas persyaratan permohonan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

http://disdukcapil.pangandarankab.go.id/aplikasi/pengaduan

Layanan Informasi & Pengaduan (Chat WA) : +62 822-9900-3218

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian"