Legalisasi Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil

  1. Menunjukan Dokumen Asli
  2. Fotocopy Dokumen Kependudukan / Akta Pencatatan Sipil yang akan dilegalisir

  1. Petugas front office menerima dan memverifikasi berkas permohonan Legalisasi Dokumen : a). Jika berkas permohonan lengkap dan memenuhi syarat, berkas diserahkan ke Kasi/Kabid untuk di validasi; b). Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  2. Selesai divalidasi, dokumen Kependudukan / Akta Pencatatan Sipil dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  3. Dokumen yang telah dilegalisir dikembalikan ke petugas Front Office untuk diserahkan kepada pemohon.
  4. Pemohon menerima Dokumen yang telah selesai dilegalisi.

Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, Pasal 19 Ayat 6 : "Dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-eL tidak memerlukan pelayanan legalisir"

Proses verifikasi, validasi dan legalisasi dokumen kependudukan diselesaikan dalam 1 hari kerja, jika berkas persyaratan permohonan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Legalitas Dokumen Kependudukan Legalisir

 

http://disdukcapil.pangandarankab.go.id/aplikasi/pengaduan

Layanan Informasi & Pengaduan (Chat WA) : +62 822-9900-3218

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil"