Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, Pasal 19 Ayat 6 : "Dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-eL tidak memerlukan pelayanan legalisir"
Proses verifikasi, validasi dan legalisasi dokumen kependudukan diselesaikan dalam 1 hari kerja, jika berkas persyaratan permohonan sudah lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Legalitas Dokumen Kependudukan Legalisir
http://disdukcapil.pangandarankab.go.id/aplikasi/pengaduan
Layanan Informasi & Pengaduan (Chat WA) : +62 822-9900-3218
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store