Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F.1-02)
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. KTP Orangtua/Wali
  4. Lampirkan pas photo ukuran 3x4 (dua lembar), untuk anak usia 5 tahun ke atas

  1. 1. Petugas front office menerima dan memverifikasi berkas permohonan penerbitan KIA, c. Jika berkas permohonan lengkap dan memenuhi syarat, berkas diserahkan ke Kasi/Kabid untuk di validasi. d. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  2. 2. Selesai divalidasi, berkas diserahkan ke operator
  3. 3. Operator Disdukcapil mencetak KIA dan mencatat dalam buku register KIA.
  4. 4. KIA yg sudah dicetak diserahkan ke petugas Front Office untuk diserahkan ke pemohon.
  5. 5. Pemohon menerima KIA.

Proses verifikasi, validasi dan penerbitan dokumen Kartu Identitas Anak (KIA) diselesaikan dalam 1 hari kerja, jika berkas persyaratan permohonan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

 

http://disdukcapil.pangandarankab.go.id/aplikasi/pengaduan

Layanan Informasi & Pengaduan (Chat WA) : +62 822-9900-3218

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"