Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F.1-02)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru
  3. Sudah pernah melakukan perekaman KTP-eL

  1. Petugas front office menerima dan memverifikasi berkas permohonan penerbitan KTP-eL,    a). Jika berkas permohonan lengkap dan memenuhi syarat, berkas diserahkan ke Kasi/Kabid untuk di validasi.    b). Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  2. Selesai divalidasi, berkas diserahkan ke operator
  3. Operator Disdukcapil mencetak KTP-eL dan mencatat dalam buku register KTP-eL.
  4. KTP-eL yg sudah dicetak, diserahkan ke petugas Front Office untuk diserahkan ke pemohon.
  5. Pemohon menerima KTP-eL. 

Proses verifikasi, validasi dan penerbitan dokumen kependudukan (KTP-eL) diselesaikan dalam 1 hari kerja, jika berkas persyaratan permohonan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

 

http://disdukcapil.pangandarankab.go.id/aplikasi/pengaduan

Layanan Informasi & Pengaduan (Chat WA) : +62 822-9900-3218

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"