Standar Pelayanan Fasilitasi Sengketa Publik

  1. Fotocopy atau scan identitas diri (NIK) dari permohonan informasi
  2. Surat pengajuan permohonan informasi

  1. Pemohon Informasi mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya tanggapan tertulis atas dari Atasan PPID
  2. Atasan PPID menetapkan Tim fasilitasi sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi yang dibentuk oleh PPID Utama
  3. Tim fasilitasi sengketa informasi di ketuai oleh PPID Utama dan beranggotakan PPID Pembantu terkait, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta JFU yang sesuai dengan kebutuhan
  4. Tim fasilitasi sengketa informasi mendampingi dalam proses sidang sengketa informasi
  5. Tim fasilitasi sengketa informasi melaporkan proses penanganan sengketa informasi kepada Atasan PPID

Layanan sengketa diputuska dalam waktu 3 bulan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah

Tidak dipungut biaya

Informasi (hardcopy atau softcopy)

Pengaduan, saran dan masukan, pengguna informasi dapat menyampaikannya dengan cara memasukkan materi aduan atau masukan ke dalam kotak pengaduan yang tersedia di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Disamping itu, pegaduan juga dapat dilakukan melalui:

a. web PPID di http://kipjateng.jatengprov.go.id

b. surat elektronik kipprovjateng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Sengketa Publik "